Site icon Teropong Media

KPK Pastikan Bakal Tahan Sekda Kota Bandung, Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

KPK Pastikan Bakal Tahan Sekda Kota Bandung

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (berbaju batik) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (Antara)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Bandung Smart City, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

Selain Ema, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka dianggap bertanggung jawab secara hukum setelah pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, itu.

Para anggota DPRD Kota Bandung itu adalah:

  1. Riantono
  2. Achmad Nugraha
  3. Ferry Cahyadi
  4. Yudi Cahyadi.

BACA JUGA: Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung setelah Tersandung Kasus CCTV

Semuanya merupakan legislator Kota Bandung periode 2019 hingga 2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Nanti pasti dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Ali, penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk mengusut keterlibatan Ema dan tersangka lainnya.

“Setelah alat bukti cukup mereka akan ditahan, tetapi tentunya ini butuh waktu” ucapnya.

Ema Sumarna sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada pekan lalu. Ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, dia memilih untuk tidak berkomentar.

“Dengan pengacara saja ya, mohon doanya,” ucap Ema usai pemeriksaan.

Sedangkan kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, menjelaskan kliennya telah menjadi tersangka sejak 5 Maret 2024.

Menurut dia, materi pemeriksaan tidak jauh dari kasus suap pengadaan proyek Bandung Smart City.

“Ya, seputar itulah seperti sebelumnya,” kata Rizky.

 

(Usk)

Exit mobile version