KPK Mulai Bidik Laporan PPTAK Soal Aliran Dana Ilegal ke Parpol untuk Pemilu 2024

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan PPATK maupun laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024 mulai diproses KPK.

Nawawi menyebutkan, pimpinan KPK telah menyerahkan LHA PPATK dan laporan masyarakat soal dugaan adanya dana bersumber dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Kita barusan menyerahkan kepada Direktorat PLPM untuk dilakukan kajian. mereka juga butuh waktu, baru di nota dinaskan,” kata Nawawi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan ,Setiadbudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Nawawi menyampaikan, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya sudah memperoleh hasil kajian dari Direktorat PLPM, apakah sudah cukup dilimpahkan ke bagian penindakan atau belum.

“Untuk prosedurnya tetap seperti itu, dilakukan telaah oleh teman -teman dahulu, baru kemudian bisa dinotadinaskan kepada pimpinan untuk diteruska atau tidaknya kepada penindakan,” ucap Nawawi.

BACA JUGA: PPATK Terima 50.000 Laporan Transaksi Mencurigakan dalam 1 Jam

Selain laporan PPATK, ada juga laporan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang telah melaporkan dugaan dana dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada KPK pada Kamis (21/12/2023).

Boyamin melaporkan adanya dugaan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga dipakai untuk dana kampamye yang melibatkan seseorang berinisial ATN yang merupakan salah satu tim kampanye capres-cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Boyamin enggan menyebutkan seorang berinisial ATN itu berasal dari tim kampanye pasangan capres-cawapres siapa.

“Dugaan dari penambangan itu sampai Rp3,7 triliun,” kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa perusahaan ATN tidak memiliki izin tambang, akan tetapi menggunakan izin perusahaan lain yang sudah pailit.Bahkan izin tersebut dibuat tanggal mundur.

Dia menyampaikan bhawa perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan ini izin 2011,2014, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini, Masa seakan akan dapat izin tahun 2011.

Kedua, tambang itu dilakukan di hutan, tanpa adanya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketiga, terkiat dengan dokumen terbang,yakni seolah-olah akan penambangan itu memperoleh izin, seakan-akan menjadikan legal tambang-tambang ilegal.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.