KPK Mulai Bidik Laporan PPTAK Soal Aliran Dana Ilegal ke Parpol untuk Pemilu 2024

Penulis: Budi

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan PPATK maupun laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024 mulai diproses KPK.

Nawawi menyebutkan, pimpinan KPK telah menyerahkan LHA PPATK dan laporan masyarakat soal dugaan adanya dana bersumber dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Kita barusan menyerahkan kepada Direktorat PLPM untuk dilakukan kajian. mereka juga butuh waktu, baru di nota dinaskan,” kata Nawawi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan ,Setiadbudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Nawawi menyampaikan, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya sudah memperoleh hasil kajian dari Direktorat PLPM, apakah sudah cukup dilimpahkan ke bagian penindakan atau belum.

“Untuk prosedurnya tetap seperti itu, dilakukan telaah oleh teman -teman dahulu, baru kemudian bisa dinotadinaskan kepada pimpinan untuk diteruska atau tidaknya kepada penindakan,” ucap Nawawi.

BACA JUGA: PPATK Terima 50.000 Laporan Transaksi Mencurigakan dalam 1 Jam

Selain laporan PPATK, ada juga laporan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang telah melaporkan dugaan dana dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada KPK pada Kamis (21/12/2023).

Boyamin melaporkan adanya dugaan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga dipakai untuk dana kampamye yang melibatkan seseorang berinisial ATN yang merupakan salah satu tim kampanye capres-cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Boyamin enggan menyebutkan seorang berinisial ATN itu berasal dari tim kampanye pasangan capres-cawapres siapa.

“Dugaan dari penambangan itu sampai Rp3,7 triliun,” kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa perusahaan ATN tidak memiliki izin tambang, akan tetapi menggunakan izin perusahaan lain yang sudah pailit.Bahkan izin tersebut dibuat tanggal mundur.

Dia menyampaikan bhawa perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan ini izin 2011,2014, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini, Masa seakan akan dapat izin tahun 2011.

Kedua, tambang itu dilakukan di hutan, tanpa adanya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketiga, terkiat dengan dokumen terbang,yakni seolah-olah akan penambangan itu memperoleh izin, seakan-akan menjadikan legal tambang-tambang ilegal.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.