KPK: Direksi Hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor

Penulis: Anisa

kpk dilarang tangkap direksi BUMN-1
(KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun mereka tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).

Menurut Tanak, jika perbuatan direksi dan komisaris BUMN berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka mereka tetap dapat diproses hukum berdasarkan UU Tipikor.

“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak, Selasa (6/5/2025).

Meskipun masyarakat non-pegawai penyelenggara negara dapat diproses berdasarkan UU Tipikor jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aturan tersebut tetap harus dihormati.

Meskipun demikian, Tanak mengingatkan publik untuk mentaati aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 9G UU BUMN yang mengatur bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Namun, kata Tanak, pengaturan ini tidak berlaku untuk kasus yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” jelas Tanak.

Rumusan Pasal 9G UU BUMN sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum (BH).

Menurut teori hukum, badan hukum dipersonifikasikan layaknya manusia, yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendiri.

“Jadi, dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum,” ujar Tanak.

Karena itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, perusahaan tersebut akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya setara dengan jumlah modal yang disetorkan.

Baca Juga:

UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN

Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga? Ini Keterangan dari BUMN!

Konsep ini juga berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero), di mana negara sebagai badan hukum publik menyertakan modal yang bersumber dari keuangan negara ke dalam perusahaan BUMN yang berbentuk badan hukum privat.

Sebagai akibatnya, PT BUMN akan mengeluarkan surat berharga berupa saham yang nilainya sama dengan jumlah modal yang disetorkan oleh negara.

“Dengan demikian, uang negara yang disetor ke PT BUMN (Persero) berubah menjadi kekayaan PT tersebut. Karena PT adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT (Persero) tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena hanya organ badan hukum publik yang termasuk penyelenggara negara,” tutup Tanak.

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Pesan Bijak Fetty Anggrainidini: Seperti Rendang, Perubahan Butuh Waktu dan Ketulusan
Job Fair Disnaker Bandung 2025 - Dok BPJS Ketenagakerjaan Bandung
Atasi Pengangguran & Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dukung Job Fair Disnaker Bandung 2025
gunung lewotobi laki-laki-3
Usai Letusan Dahsyat, Gunung Lewotobi Laki-laki Keluarkan Status Awas
Yoni Dores
Pengacara Yoni Dores Minta Maaf dan Buka Peluang Damai dengan Lesti Kejora!
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi, Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya
Headline
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.