Site icon Teropong Media

Korupsi Berbalut Pokir: DPRD OKU Diduga Terima Fee Proyek Puluhan Miliar

Korupsi bupati ogan

Ilustrasi. (Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK memeriksa seorang mantan pejabat Bupati OKU serta tiga anggota DPRD aktif periode 2024–2029.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Salah satu pihak yang diperiksa adalah Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA), yang sempat menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU dari 11 Agustus 2024 hingga 19 Februari 2025. Saat ini, MIA diketahui menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan.

Selain MIA, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga anggota DPRD OKU aktif periode 2024–2029, yaitu Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, serta dua anggota DPRD lainnya, Robi Virtego dan Yudi Putra Nugraha.

Pemeriksaan turut menyasar dua nama lainnya dari luar unsur legislatif dan eksekutif, yakni seorang wiraswasta bernama Ahmat Thoha alias Anang dan Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari unsur pemerintah dan legislatif, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Daftar Tersangka

Penerima Suap:

  1. Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
  2. M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III
  4. Umi Hartati – Ketua Komisi II

Pemberi Suap:

  1. M. Fauzi alias Fablo
  2. Ahmad Sugeng Santoso

Kedua tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Modus Korupsi

Kasus ini mencuat dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025. Dalam prosesnya, sejumlah anggota DPRD diduga mengajukan permintaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikamuflasekan sebagai proyek fisik Dinas PUPR dengan nilai total mencapai Rp 40 miliar.

Distribusi anggaran disebut tidak merata, di mana ketua dan wakil ketua DPRD memperoleh jatah proyek senilai Rp 5 miliar, sementara anggota lainnya masing-masing menerima Rp 1 miliar.

Meski besaran nilai proyek fisik akhirnya direvisi menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran daerah, besaran fee untuk pihak legislatif tetap dipatok sebesar 20 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp 7 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari strategi besar dalam penindakan korupsi anggaran daerah.

Baca Juga:

KPK Geledah 2 Kantor Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%

“KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

KPK mengajak masyarakat serta para pejabat di daerah agar berani melaporkan dugaan korupsi sedini mungkin, khususnya pada proyek-proyek bernilai besar yang rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version