Site icon Teropong Media

Korban Sodomi Oknum Imam Masjid Asal Garut Jalani Visum

Korban sodomi imam masjid

Ilustrasi. (Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para anak laki-laki korban sodomi oknum imam masjid asal Garut berinisial IY (53) jalani visum. Dari hasil pnyelidikan, terungkap sejumlah fakta baru.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan para korban akan menjalani proses visum oleh tenaga ahli, dengan pendampingan dari tim khusus.

“Yang jelas, kita akan melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologis anak korban,” kata Joko kepada wartawan, dikutip Jumat (13/6/2025) sore.

Joko menyampaikan tim khusus dari Unit PPA Polres Garut bersama PPA Pemkab Garut telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan ini bertujuan membantu proses pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban yang tengah mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh tim psikolog dari UPTD PPA Garut,” katanya.

selain menjalankan proses visum, Polres Garut juga masih membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang diperkirakan jumlahnya belum seluruhnya terungkap.

Saat ini, jumlah korban dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi 13 orang, dari sebelumnya hanya tercatat 10 korban.

“13 (korban) kemarin. Mungkin nambah jadi 15. Kalau tidak salah, besok akan saya pastikan,” katanya.

Aksi bejat IY sendiri diketahui terbongkar usai sejumlah orang tua remaja mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi di akhir Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, IY kemudian ditangkap polisi. Di hadapan petugas, IY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki sejak tahun 2024 lalu.

“Ada beberapa korban yang menurut pengakuannya dilakukan tindakan cabul secara berulang,” ujar Joko.

Baca Juga:

Update Korban Kasus Sodomi Imam Masjid di Garut Bertambah, Total 13 Anak

Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid

Mayoritas korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun. Mereka dirayu dengan iming-iming uang agar bersedia memenuhi hasrat bejat oknum guru ngaji tersebut.

Saat ini, IY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version