Site icon Teropong Media

Korban Gold’s Gym Siap Lapor Polisi, Tuntut Refund Rp6 Miliar!

gold's gym

(dok. Gold's Gym)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) menyatakan siap membawa kasus dugaan penipuan yang melibatkan pusat kebugaran Gold’s Gym Indonesia ke jalur hukum. Hingga Rabu (2/7/2025), tercatat sebanyak 770 korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.

FKGGI menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh setelah melalui musyawarah internal para korban yang digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Saat ini FKGGI sedang menyusun langkah hukum pidana dan perdata, baik melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa konsumen,” tulis perwakilan FKGGI dalam pernyataannya, melansir Tempo, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Fit and Health Indonesia selaku pengelola Gold’s Gym Indonesia secara tiba-tiba menghentikan operasional seluruh cabang mereka pada 30 Juni 2025. Padahal, ribuan konsumen masih memiliki keanggotaan aktif dan telah membayar biaya membership dalam periode panjang.

Tuntutan Refund dan Somasi Massal

FKGGI menuntut pengembalian dana (refund) penuh kepada seluruh anggota yang terdampak penutupan. Selain itu, mereka juga menuntut transparansi dari manajemen perusahaan mengenai status hukum dan struktur pengelolaan Gold’s Gym Indonesia.

“Saat ini kami tengah menyusun somasi kepada PT Fit and Health Indonesia sebagai bentuk penegasan tuntutan para korban,” kata FKGGI.

Forum ini juga menyebut telah melibatkan sejumlah lembaga resmi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memperkuat advokasi mereka. YLKI sendiri telah menerima 191 pengaduan resmi dari para korban di berbagai wilayah.

Namun hingga kini, manajemen Gold’s Gym belum memberikan tanggapan publik atau klarifikasi terkait kasus ini.

Gaji dan BPJS Karyawan Belum Dibayar

Tak hanya anggota, penutupan mendadak ini juga berdampak pada staf dan personal trainer (PT) yang bekerja di bawah Gold’s Gym. FKGGI mengungkapkan bahwa hingga kini banyak mantan pegawai belum menerima gaji terakhir, komisi, hingga hak-hak ketenagakerjaan seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Terdapat dugaan kuat bahwa kewajiban hukum terhadap tenaga kerja telah diabaikan oleh manajemen,” tulis FKGGI.

Bahkan beberapa mantan pekerja menyatakan belum menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga nasib mereka kini menggantung.

Baca Juga:

Gold’s Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

Penjualan Ilegal dan Dugaan Manipulasi Penawaran

Kekecewaan anggota semakin memuncak menyusul dugaan praktik penjualan yang tidak etis. Beberapa korban mengaku ditawari paket promo keanggotaan bulanan hingga tahunan oleh sales Gold’s Gym meskipun operasional cabang-cabang telah direncanakan tutup.

“Saya baru masuk bulan Juni, sales nawarin promo makanya saya ambil. Tahu-tahu cabang tutup semua, padahal katanya cuma beberapa saja yang ditutup,” ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.

Korban lainnya menyebut bahwa pihak sales tidak lagi merespons komunikasi setelah informasi penutupan menyebar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penawaran promo tersebut dilakukan dengan sengaja meski pihak internal sudah mengetahui rencana penutupan.

Tuntutan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas dasar itu, FKGGI menilai telah terjadi unsur dugaan penipuan dan wanprestasi yang dapat diproses secara pidana. Mereka berencana mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat dan menggagas gugatan class action.

“Ini bukan sekadar persoalan refund. Ini menyangkut keadilan dan tanggung jawab hukum terhadap konsumen dan pekerja,” tegas FKGGI.

FKGGI juga mengimbau publik yang merasa dirugikan oleh Gold’s Gym untuk segera mendaftarkan diri melalui kanal pengaduan resmi forum. Hingga saat ini, petisi online yang menuntut keadilan atas kasus ini telah ditandatangani lebih dari 1.000 orang.

(Dist)

Exit mobile version