Site icon Teropong Media

Konversi Motor Listrik Bisa Banget, Ini Link Daftarnya

konversi motor listrik

foto (Honda)

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah selain memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, memberikan kesempatan konversi motor bahan bakar bensin beralih menjadi mesin listrik.

Konversi motor listrik akan diakomodir langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jika Anda belum mengetahui cara konversi motor listrik, ada kalanya menyimak informasi di bawah ini.

Cara Konversi Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor listrik dapat dilakukan secara online, melalui ebtke.esdm.go.id. Caranya sebagaimana berikut:

BACA JUGA: Genjot Konversi Motor Listrik, Pemerintah Diskon Biaya Konversi Rp7 juta

1. Lakukan pendaftaran melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi

2.Bengkel konversi akan memeriksa kondisi motor dan kelengkapan administrasi

3. Bengkel dan pemohon melakukan kesepakatan biaya konversi

4. Pemohon duharap mengisi surat pernyataan kesediaan konversi motor

5. Bengkel mengkonversi motor pemohon di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)

6. Kementerian Perhubungan melakukan pengujian

7. Kementerian Perhubungan merilis SUT dan

8. Kemenhub menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan verifikasi hasil konservasi dan kelengkapan surat bermotor

10. Pemohon menerima motor yang sudah dikonversi

Lokasi Bengkel Konversi

Bengkel konversi motor listrik belum tersebar luas di wilayah Indonesia. Hanya saja, baru ada beberapa bengkel pada beberapa daerah, antara lain:

Selengkapnya Anda bisa mengunjungi laman https://ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan

Biaya Konversi

Memuat Antara, pengajuan konversi motor listrik harus menyiapkan sejumlah dana, berkisar Rp 14-15 juta. Motor yang sudah dikonversi akan diberikan jaminan garansi 3 tahun baterai i, 1 tahun motor Brushless Direct Current, serta 2 tahun garansi Electronic Control Unit. Tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk keringanan Anda.

 

(Saepul/Aak)

Exit mobile version