Komisi I DPR RI Cermati Peta Kerawanan Pemilu di Wilayah Banten

kerawanan pemilu banten
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini saat melakukan kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten pada Rabu (7/2/2024). (Foto: Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi I DPR RI mendapat paparan terkait pemetaan kerawanan pemilu di wilayah Provinsi Banten.

Peta kerawanan pemilu tersebut disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Banten dalam kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten pada Rabu (7/2/2024).

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mendapat penjelasan dari Kabinda yang cukup komprehensif dan detail bagaimana mengantisipasi dan mendeteksi dini persiapan sampai pasca pemilu.

“Bahwa di Banten ini insya Allah relatif cukup bagus,” ujar Jazuli Juwaini, dikutip dari Parlementaria, Kamis (8/2).

Jazuli, legislator Dapil Banten II ini mengingatkan bahwa pemilihan umum serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang tak hanya melibatkan KPU dan Bawaslu.

Lebih dari itu, ada pihak-pihak lain yang juga berperan dalam pesta demokrasi ini seperti aparat TNI dan Polri hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Politisi Fraksi PKS ini lantas berharap adanya sinergisitas dari kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan pemilu yang damai serta menjunjung tinggi asas “Luber-Jurdil” atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

BACA JUGA: Polri Minta Masyarakat Laporkan Kalau Ada Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Menurutnya, pemilu sejatinya untuk melahirkan pemimpin yang betul-betul dikehendaki oleh mayoritas rakyat republik Indonesia baik itu yang ada di eksekutif dan yang ada di legislatif.

Menilik dari anggaran Pemilu, setidaknya terdapat 14 kementerian/lembaga lain di luar KPU dan Bawaslu yang ikut berperan dalam pengamanan, pengawasan dan penyelenggara pemilu.

Dari 14 lembaga tersebut di antaranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan Agung,Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga lembaga penyiaran TVRI dan RRI.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK tangkap paulus tannos-2
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Paulus Tannos
PPDB 2025-1
Dikdasmen: Perubahan Nama dan Sistem PPDB 2025 Belum Final
Barongsai itu hewan apa
Selalu ada Saat Imlek, Barongsai itu Hewan Apa?
larangan tahun baru imlek
Makan Bubur dan Daging Merupakan Salah Satu Larangan Tahun Baru Imlek?
Screenshot_20250126_114833_Chrome
Piala Asia U17 2025, 2 Gelandang dan Kiper Persib Dipanggil PSSI
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.