Komdigi: Registrasi eSIM Wajib Pakai Data Biometrik

Penulis: Anisa

eSIM pakai data biometrik
(freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. Nantinya jika ingin registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini dapat membantu Indonesia menjawab tantangan pemenuhan ruang digital yang aman.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat serta anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ada waktu dua tahun masa penyesuaian untuk penyelenggara layanan seluler, atau pada 2027 sebelum ditetapkan sebagai kebijakan penuh.

Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik yang dimaksud adalah dengan pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Nantinya akan ada validasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

Penggunaan data biometrik untuk registrasi juga mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” kata Meutya.

BACA JUGA: 

Cek, Ini Keunggulan eSIM Dari Kartu Perdana

Cara Mudah Mengaktifkan eSIM di iPhone

Implementasi eSIM diharapkan juga mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time, yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” katanya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.