Komdigi: Registrasi eSIM Wajib Pakai Data Biometrik

eSIM pakai data biometrik
(freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. Nantinya jika ingin registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini dapat membantu Indonesia menjawab tantangan pemenuhan ruang digital yang aman.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat serta anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ada waktu dua tahun masa penyesuaian untuk penyelenggara layanan seluler, atau pada 2027 sebelum ditetapkan sebagai kebijakan penuh.

Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik yang dimaksud adalah dengan pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Nantinya akan ada validasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

Penggunaan data biometrik untuk registrasi juga mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” kata Meutya.

BACA JUGA: 

Cek, Ini Keunggulan eSIM Dari Kartu Perdana

Cara Mudah Mengaktifkan eSIM di iPhone

Implementasi eSIM diharapkan juga mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time, yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” katanya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perempat Final Japan Open 2024
Empat Wakil Masuk 10 Besar Dunia, Ganda Putra Indonesia Tunjukkan Tren Positif
akibat-terlalu-lama-main-hp-bagi-anak
Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
J-Hope BTS Konser
J-Hope BTS Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta Usai Wamil
Lisa
Psikolog Ungkap Motif Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Anak Ridwan Kamil
Pria Bernama Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis Anak dari Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.