KLHK Apresiasi Warga Kota Bandung Soal Kebersihan

Penulis: Budi

kota bandung
Kegiatan sosialisasi evaluasi dan persiapan pemantauan penilaian Adipura tahun 2022-2023, di Balai Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023.

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Pokja Adipura Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Vir Katrin mengapresiasi warga Kota Bandung yang selalu kompak dalam hal kebersihan.

“Kita kuatkan komitmen, partisipasi publik, ini saya rasakan di Kota Bandung. Luar biasa warganya aktif,” kata Katrin usai sosialisasi evaluasi dan persiapan pemantauan penilaian Adipura tahun 2022-2023, di Balai Kota Bandung, Kamis (20/7/2023).

Ia menuturkan untuk penilaian Adipura tahun 2023, mulai dari bulan September hingga Desember. Namun belum diketahui betul waktu dan tempatnya.

“Penilaian Adipura, bulan September 2023 rentang waktu sampai November bahkan Desember. Bandung belum tau kebagian di bulan apa,” ungkapnya.

“Penilaian adipura itu, seperti fasilitas publik, implementasi dari aturan yang ada. Perpres nomor 97 tahun 2017. Nanti arahan nya itu Adipura inline dan Jakstrada,” lanjutnya.

Katrin pun mengapresiasi hutan kota di Kota Bandung  yang menjadi hutan terbaik se-Indonesia.

“Kalau Bandung hutan kotanya itu bagus, soal TPA tinggal dibenahi. Adapun pemantauan teknologi, seperti Google Earth, dari itu kami konfirmasi dengan daerah bersangkutan. Ini yang menjadi bahan biasanya kami klasifikasi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar aparat kewilayahan terus mendorong penerapan Kang Pisman (kurangi, pisahkan, dan manfaatkan sampah). Hal itu agar sampah di Kota Bandung bisa diselesaikan dari sumbernya.

“Kita terus mendorong untuk memberikan semangat menyelesaikan sampah di rumah. Di Kota Bandung ini baru 10 persen dari seluruh RW se-Kota Bandung. Di Kota Bandung itu ada 1596 RW, 10 persennya baru 154 RW yang selesai sampah di lingkungan,” beber Ema.

Ema menegaskan hal itu pada kegiatan sosialisasi evaluasi dan persiapan pemantauan penilaian Adipura tahun 2022-2023, di Balai Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023. 

“Ini terus kita dorong, ke sub wilayah kota di 1.596 RW. Kita.dorong supaya paradigmanya sama,” katanya. 

Salah satu penilaian Adipura yaitu cara pengelolaan sampah. Sehingga menurut Ema, jika soal lahan untuk sampah, di Kota Bandung belum mendapatkan lahan yang proporsional. Pasalnya luas Kota Bandung dengan penduduk yang ada belum memungkinkan untuk lahan tempat pembuangan sampah. 

“Penduduk Kota Bandung itu 2,5 juta jiwa, dengan luas sekitar 16.000 hektar, dengan memproduksi sampah 1.600 ton per hari. Kalau dipaksa juga tidak dapat proporsional, karena lahan terbatas,” kata Ema.

Sebagai upaya, Pemkot Bandung menduplikasi pengolah sampah dari daerah lain seperti Banyumas. Wilayah tersebut menurut Ema sudah 90 persen zero waste dengan SDM hingga lahan yang disiapkan sudah proporsional. 

“Di sana, yang biasanya petugas pengangkut sampah bergeser menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Nantinya tidak perlu retribusi sampah. Istilahnya mereka punya otonom, di rekrut sehingga selesai oleh mereka. Tahun ini kita coba di 10 TPS, tahun ini berjalan,” ungkapnya.

Untuk teknologi, lanjut Ema, seperti wilayah Banyumas pun memiliki mesin pengolah sampah, yaitu Gibrik Mini. Dengan harga sekitar Rp10 juta, mampu mengolah sampah sekitar 2 ton dengan waktu 60 menit. 

“Kita langsung melihat cara kerja teknologi yang ada di Banyumas. Mesin Gibrik ini harganya Rp 10 juta, dalam.waktu 1 jam mampu mereduksi 2 ton sampah. Jadi organik menjadi kompos, anorganik di cacah lagi menjadi briket, semen, hingga dimanfaatkan untuk industri kain. Residunya bisa menjadi batako, genting, dan sebagainya,” ungkap Ema. 

BACA JUGA: Ema Sumarna Tegaskan ASN Kota Bandung Harus Peka Terhadap Persoalan Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi menerangkan, penilaian Adipura meliputi penentuan klasifikasi berdasarkan status Jakstrada (arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga lingkup wilayah yang terpadu dan berkelanjutan). 

“Ada juga status pengelolaan sampah hingga luas RTH. Kota Bandung masuk dalam kategori itu. Pemantauan fisik berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) meliputi TPS 3R, bak sampah, komposting, pusat olah organik, sektor informal hingga bank sampah induk,” jelasnya.

“Adapun beberapa titik pantau seperti pemukiman menengah, pasar, toko, kantor, sekolah, rumah sakit, hutan kota, taman kota, saluran terbuka, stasiun kereta api, terminal bus, bandara udara juga fasilitas pengleolan sampah,” imbuhnya.

Dudy juga mengatakan untuk pemantauan lapangan dilakukan bertempat di fasilitas publik, pengelolaan sampah oleh masyarakat dan pemerintah.

“Total untuk nilai Adipura tahun 2022 mendapatkan nilai 74,2. Sedangkan untuk meraih piala Adipura itu 74-75. Sebetulnya Kota Bandung berhak meraih piala Adipura,” tuturnya.

(Rizky Iman/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Indonesia
Elkan Baggott Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia, PSSI: Fokus ke Klub
Jen Patricia
Niat Hati Ingin Bergaya ala Model, Kaki TikToker Jen Patricia Malah Nyangkut di Kolam
Cinta Laura Cannes 2025
Cinta Laura Curi Perhatian di Festival Film Cannes 2025
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Liverpool
Brighton Taklukkan Liverpool 3-2 di Stadion Amex
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.