Site icon Teropong Media

Klasifikasi Pangkat dan Gaji PNS Golongan I

Pensiun PNS

Pensiun PNS. (istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah cerminan dari tingkat jabatan yang didasarkan pada kompleksitas, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Setiap PNS pastinya memiliki tunjangan pensiunan setelah dinyatakan purna tugas berdasarkan batas waktu masa pengabdian.

Pentingnya Klasifikasi Pangkat

Klasifikasi pangkat ini menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi setiap PNS. Dalam setiap golongan, PNS akan dikelompokkan menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e), masing-masing dengan pangkat dan gaji pokok yang berbeda.

Tingkatan dalam Setiap Golongan

Golongan I, yang merupakan golongan terendah, menempatkan PNS dengan pangkat juru. Pada tingkatan ini, PNS umumnya belum diwajibkan memiliki keahlian teknis tertentu, dan memenuhi kriteria berikut ini.

Klasifikasi Pangkat dan Gaji Golongan I

Selain pangkat, masa kerja juga menjadi faktor penentu dalam menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMA, Siap-siap Daftar!

Melalui sistem pangkat ini, diharapkan bahwa setiap PNS akan diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setiap bulan, pensiunan PNS menerima kompensasi berupa pensiun dasar. Selain PNS, kompensasi serupa juga diberikan kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan Polri.

 

(Vini/Aak)

Exit mobile version