Kifarah dalam Islam, Penyucian Diri Melalui Penebusan Dosa

Kifarah
(Foto: BHS)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Islam memandang setiap pelanggaran terhadap syariat sebagai sebuah kesalahan yang dapat ditebus melalui kifarah. Namun, apa sebenarnya kifarah dalam Islam dan bagaimana cara pelaksanaannya?

Kifarah, menurut penjelasan dari Gus Arifin dalam bukunya Fikih Ramadan 4 Mazhab (2020: 132), memiliki makna etimologis yang berkaitan dengan menutupi atau menghapuskan dosa. Dalam konteks hukum Islam, kifarah adalah kewajiban membayar denda atau melakukan tindakan tertentu sebagai upaya untuk menghapuskan dosa yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan dampak di dunia dan akhirat.

Meski demikian, tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan dengan kifarah. Ibnu Qayyim membagi jenis-jenis maksiat yang memerlukan sanksi hukum, di antaranya:

  1. Maksiat yang sanksi hukumnya hanya berupa hadd, yaitu hukuman yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya.
  2. Maksiat yang sanksi hukumnya berupa kafarat, seperti pembayaran denda tertentu.
  3. Maksiat yang sanksi hukumnya berupa ta’zir, yang merupakan hukuman disesuaikan dengan keputusan hakim.

Berbagai Macam Kifarah

Adapun beberapa contoh kifarah yang diatur dalam hukum Islam antara lain:

  1. Kifarah Pembunuhan Bagi pelaku pembunuhan tanpa kisas (balasan yang setimpal) atau diyat (pembayaran denda kepada keluarga korban), kifarahnya adalah memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, yang harus dilakukan adalah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.Firman Allah SWT:

    “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka memaafkan. Jika si terbunuh adalah dari golongan yang memusuhi kamu dan ia beriman, hendaklah memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika ia dari suatu kaum yang terikat perjanjian dengan kamu, maka hendaklah membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak sanggup, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai penebusan dosa, penerimaan taubat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)

  2. Kifarah Jimak Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim saat berpuasa di bulan Ramadhan, kifarahnya adalah memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, alternatifnya adalah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika juga tidak mampu, harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

 

BACA JUGA: Doa yang di Anjurkan Islam Ketika ada Orang Meninggal

Penebusan dosa dengan kifarah merupakan kepatuhan terhadap hukum Allah SWT. Namun, penting untuk diingat bahwa kifarah bukanlah pengganti dari perilaku dosa, melainkan sebagai upaya memperbaiki diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
content--20230815065326
Polri Dalami Gangguan Sistem Bank DKI, Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
image1 (3)
Peringati Hari Jadi ke-384, Renie Rahayu Ajak Warga Bangun Kabupaten Bandung Lebih BEDAS
demo ojol-1
Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!
prabowo terima kunjungan-1
Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia Hari Ini
royalti nikel
Pengusaha Kritik Kenaikan Royalti Nikel, Pemerintah: Datanya Mana?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

4

Paus Fransiskus Meninggal Dunia

5

Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Headline
harga emas
Harga Emas Antam Naik Rp36.000, Tembus Rp2.016.000 per Gram!
1301382_720
Fabio Quartararo Diprediksi Tetap Setia pada Yamaha, Pilihan Seumur Hidup?
pabrik byd ormas
Pabrik BYD di Subang Didatangi Ormas, Minta Japrem?
Paus Fransiskus - Menag RI jpeg
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Menag RI Turut Berduka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.