TERNATE,TM.id : Kabar mengenai Kepulauan Widi yang berada di kawasan wisata di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akan dijual semakin viral.
Jajaran Kodim 1509 Labuha menggelar bakti TNI di kepulauan yang hendak dijual melalui situs lelang internasional di Amerika Serikat itu.
Dalam kegiatan yang diigelar di kepulauan yang terdiri atas 100 pulau kecil itu, Kodim 1509 Labuha melaksanakan sejumlah kegiatan yang bertemakan merah putih sebagai penguatan cinta akan NKRI.
Beberapa kegiatan tersebut di antaranya pengecatan rumah singgah warga dengan warna merah putih, berpatroli, memasang bendera Merah Putih di sejumlah titik, dan menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Melansir Antara, Jumat (16/12/2022) Komandan Kodim 1509 Labuha Letkol Kav. Romy P Sitompul menyebut kegiatan bakti TNI di Kepulauan Widi sebagai reaksi atas iklan penjualan kepulauan itu melalui situs lelang internasional yang dianggap melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kegiatan bakti TNI di Kepulauan Widi menjadi kode keras dari TNI bahwa kepulauan yang pernah menjadi lokasi penyelenggaraan lomba mancing internasional itu merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI yang tidak akan dibiarkan dikuasai oleh orang asing.
Kegiatan itu juga memberi pesan bahwa TNI, khususnya jajaran Kodim 1509 Labuha, akan selalu mengawasi dan menjaga Kepulauan Widi dari segala upaya pihak tertentu yang dapat menghilangkan hak kedaulatan NKRI terhadap kepulauan yang terletak di ujung Selatan Pulau Halmahera itu.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengamanatkan TNI untuk menjaga kedaulatan NKRI menjadi dasar bagi Dandim 1509 Labuha beserta jajarannya dalam menyikapi upaya ilegal penjualan Kepulauan Widi melalui situs lelang internasional karena dianggap dapat mengancam kedaulatan NKRI atas kepulauan itu.
TNI akan mengemban amanat UU Nomor 34/2004 itu dengan penuh tanggung jawab, bahkan siap mengorbankan jiwa dan raga hingga titik darah penghabisan, seperti yang dilakukan para pendahulu bangsa di negeri ini, termasuk di wilayah Maluku Utara ketika merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Kolaborasi antara TNI dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Sejarah telah mencontohkan, kerja sama antara TNI dan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mempertahankan kemerdekaan RI serta mengatasi berbagai gangguan keamanan dan ideologi bangsa Indonesia.
Masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, seperti disampaikan seorang tokoh masyarakat setempat, Abdul Kadir, mendukung langkah Kodim 1509 Labuha dalam menyikapi upaya penjualan Kepulauan Widi melalui situs lelang internasional, karena masyarakat pun tidak akan menerima kalau kepulauan itu dikuasai orang asing.
TNI diharapkan juga bersikap seperti itu jika ada investor yang menanamkan modal di Maluku Utara dalam aktivitas usahanya banyak merugikan hak dan kepentingan masyarakat setempat, misalnya, ketika lahan masyarakat diambil alih menjadi lokasi kegiatan usaha investor tanpa melalui proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan.
Kasus upaya penjualan Kepulauan Widi melalui situs lelang internasional di Amerika Serikat diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya di Maluku Utara karena tidak terutup kemungkinan kasus serupa akan terulang, apalagi di provinsi ini banyak pulau kecil tidak berpenghuni.
Provinsi perbatasan ini memiliki 395 pulau, 64 pulau berpenghuni dan 331 sisanya tidak berpenghuni, termasuk di dalamnya Kepulauan Widi dan umumnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata bahari atau kegiatan budi daya perikanan.
Direktur Walhi Maluku Utara Faisal Ratuela mengharapkan kepada Pemprov Malut dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini lebih selektif ketika mengeluarkan izin kepada investor asing yang ingin menanamkan modal di sebuah pulau kecil untuk usaha pariwisata atau usaha lainnya.
Pemberian izin kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk mengembangkan Kepulauan Widi menjadi objek wisata harus menjadi pelajaran berharga. Karena, investor asing itu ternyata tidak menunjukkan keseriusan untuk merealisasikan usahanya, terbukti sampai saat ini tidak melakukan aktivitas usaha di kepulauan itu meski sudah mengantongi izin belasan tahun lalu.
Bahkan investor itu malah berusaha menjual Kepulauan Widi melalui salah satu situs lelang internasional berbasis di New York. Padahal sesuai ketentuan, investor asing tidak bisa menjual izin hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya di suatu daerah di Indonesia kepada pihak lain, terutama pihak asing yang ingin menjadikannya sebagai hak milik.
Kawasan Kepulauan Widi itu seharusnya tidak diizinkan untuk dikelola investor karena memiliki relasi ekonomi dan sosial dengan masyarakat pesisir di wilayah Gane sejak zaman dahulu, walau pun masyarakat pesisir Gane tidak tinggal menetap di kepulauan itu.
Masyarakat di wilayah pesisir Gane selama ini menjadikan Kepulauan Widi sebagai tempat mencari ikan dan berkebun. Selain itu, di Kepulauan Widi ada situs kuburan tua yang selama ini dikeramatkan oleh masyarakat wilayah pesisir Gane.
Oleh karena itu, pemerintah daerah sebaiknya membatalkan izin yang telah diberikan kepada PT LII dan membiarkan Kepulauan Widi tetap dalam status seperti selama ini agar selain masyarakat di pesisir Gane tetap bisa menikmati fungsi ekonomi dan sosial di kepulauan itu, juga untuk mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno saat berkunjung di Maluku Utara juga menyatakan tidak setuju atas penjualan Kepulauan Widi melalui situs lelang internasional kepada orang asing.
Akan tetapi Menteri Sandiaga mengaku telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bahwa upaya penjualan Kepulauan Widi melalui salah satu situs lelang internasional yang dilakukan PT LII bukan untuk mengalihkan penguasaan atau kepemilikan kepada orang asing, tetapi untuk mencari mitra dalam pengembangan pariwisata di kepulauan itu.
Keterlibatan investor dalam pengembangan potensi investasi di Maluku Utara, termasuk di bidang pariwisata, sangat dibutuhkan. Akan tetapi, pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertindak tegas jika aktivitas investor itu ternyata melanggar kedaulatan NKRI serta merugikan daerah dan masyarakat.
(Budis)