Kemkomdigi Dalami Penggunaan Grok AI untuk Konten Asusila, PSE Terancam Sanksi

Grok Perusahaan xAI Besutan Elon Musk
Grok, Perusahaan xAI Besutan Elon Musk.(Ilustrasi: Techau).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis manipulasi foto pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE bertanggung jawab memastikan teknologi yang mereka kelola tidak digunakan sebagai sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat manusia.

“Hak atas citra diri adalah hak fundamental. Ketika foto pribadi dimanipulasi tanpa persetujuan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan awal, Kemkomdigi menilai belum terdapat sistem pengamanan yang memadai pada Grok AI untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan secara masif.

Kemkomdigi menekankan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional melekat pada seluruh PSE, tanpa terkecuali, termasuk penyedia layanan kecerdasan buatan lintas negara. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

Selain pengawasan terhadap penyedia platform, Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pengguna yang memproduksi atau menyebarluaskan konten pornografi, termasuk deepfake asusila, dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:

Perbandingan ChatGPT dan Grok AI yang Mencolok dari Keduannya

Alexander menjelaskan, sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran di ruang digital. Konten pornografi diatur dalam Pasal 172, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun.

“Ruang digital bukan wilayah abu-abu. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk merendahkan martabat orang lain harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kemkomdigi juga memastikan telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan penanganan cepat bagi korban manipulasi citra pribadi. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Di akhir pernyataannya, Alexander mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum.

“Teknologi diciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia, bukan untuk merusak kehormatan dan privasi sesama. Negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...