Kemendikbud Tetapkan 19 Karya Budaya Sumbar Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Penulis: Budi

Foto - Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PADANG, TM.id : Sebanyak 19 karya budaya Sumatera Barat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Aprimas mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pencatatan dan inventarisasi karya budaya kemudian mendaftarkan ke tingkat nasional untuk ditetapkan sebagai warisan budaya.

“Pada 2022 ada 19 karya budaya Sumbar yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional,” ungkap Aprimas di Padang, seperti dilansir Antara, Minggu (25/12/2022).

Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, lanjut dia, pada 2022 ini mengusulkan lebih 50 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya.

Sumatera Barat menempati urutan kedua terbanyak setelah Yogyakarta yang berjumlah 21 karya budaya.

Dengan penambahan itu, Sumatera Barat telah memilih 75 warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional.

Aprimas mengatakan bahwa banyaknya karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda ini menunjukkan keseriusan kabupaten/kota untuk melestarikannya.

“Salah satu syarat dalam mengusulkan karya budaya ini adalah apa langkah-langkah pemerintah kabupaten/kota dalam melestarikannya,” kata dia.

Menurut dia, jika telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, namun dalam evaluasinya selama dua tahun tidak ada upaya pelestarian, baik pemanfaatan maupun pengembangannya, maka akan dicabut.

“Sebetulnya setelah ditetapkan sebagai warisan budaya yang ada adalah tanggung jawab, yakni tanggung jawab melestarikanya,” ujar Aprimas.

Pengusulan penetapan sebagai warisan budaya tak benda, kata dia, merupakan upaya pemerintah dalam melindungi karya budaya tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat serius dalam melindungi karya budaya yang tercipta dan berkembang turun temurun di daerahnya. Keseriusan ini ditandai dengan antusiasme kabupaten/kota yang mengusulkan agar karya budaya mereka bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.

“Sejak 2013, melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan Sumbar telah mendaftarkan lebih kurang 800 karya budaya,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.