BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan premanisme.
Bima mengatakan, pemda dan aparat penegak hukum harus aktif berkoodinasi dalam menindak ormas pelanggar aturan.
Dia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, satgas di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Bima menegaskan tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran terhadap ormas nakal. Namun, ia menekankan sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan.
Baca Juga:
Ketua DPR RI Soal GRIB: Bubarkan Ormas Berbau Premanisme
Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Bersenjata Pantau Aksi Premanisme
Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan, adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
(Kaje)