Kemendag Hapus Ribuan Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor secara Daring

Penulis: Budi

tautan penjualan
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memblokir 64.583 tautan yang berisi konten penjualan pakaian bekas impor melalui platform niaga elektronik. Tindakan ini dilakukan setelah patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023 oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa penghapusan ini terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan elektronik melalui social commerce, dan lima situs ritel daring.

“Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” ujar Moga di Jakarta, Minggu (14/3/2023).

Tidak hanya itu, tautan-tautan yang dihapus berasal dari berbagai platform niaga elektronik, seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop. Di samping itu, tautan dari Facebook, Instagram, dan TikTok Shop juga ikut dihapus.

PKTN juga berhasil mengungkap situs-situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor, seperti Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift, Bal Segel Import, dan Kyra Ball Import.

Menurut Moga, para pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelanggaran juga diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA: KemenkopUKM Buka Hotline Pengaduan bagi Pedagang Thrifting

Moga menekankan bahwa para pelaku usaha niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor.

Kemendag juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini sebagai upaya dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.