JAKARTA,TM.ID : Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memblokir 64.583 tautan yang berisi konten penjualan pakaian bekas impor melalui platform niaga elektronik. Tindakan ini dilakukan setelah patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023 oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa penghapusan ini terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan elektronik melalui social commerce, dan lima situs ritel daring.
“Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” ujar Moga di Jakarta, Minggu (14/3/2023).
Tidak hanya itu, tautan-tautan yang dihapus berasal dari berbagai platform niaga elektronik, seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop. Di samping itu, tautan dari Facebook, Instagram, dan TikTok Shop juga ikut dihapus.
PKTN juga berhasil mengungkap situs-situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor, seperti Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift, Bal Segel Import, dan Kyra Ball Import.
Menurut Moga, para pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelanggaran juga diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA: KemenkopUKM Buka Hotline Pengaduan bagi Pedagang Thrifting
Moga menekankan bahwa para pelaku usaha niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor.
Kemendag juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini sebagai upaya dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.
(Budis)