Site icon Teropong Media

Kebijakan Tapera untuk ASN dan Pegawai Swasta, Pihak Mana yang Tak Wajib?

kebijakan tapera

(Ilustrasi.iStockphoto)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja seperti ASN, pegawai swasta, dan pegawai mandiri akan di berlakukan kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Namun, apakah ada golongan yang tidak diwajibkan?

Berdasarkan tentang kriteria orang yang tidak wajib membayar simpanan tapera merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun kriteria yang tidak perlu ikut serta dalam Tapera:

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Selain itu, peserta yang sudah tidak berhak mengikuti kebijakan Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menyempurnakan PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, simpanan ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri.

Definisi Pekerja dalam Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk P3K)
  3. Prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  4. Anggota Kepolisian Negara RI
  5. Pejabat negara
  6. Pekerja/buruh BUMN/daerah/desa
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang menerima gaji atau upah lainnya, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja lepas yang tidak mempunyai penghasilan tetap, juga wajib ikut kebijakanTapera jika memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan itu untuk memperbaiki penyelenggaraan Tapera, memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan melalui skema tabungan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Exit mobile version