Site icon Teropong Media

Kategori Lengkap dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

klaim jasa raharja

Ilustrasi (iStock)

BANDUNG, TM.ID: Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan di Indonesia, Jasa Raharja memainkan peran vital dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan lalu lintas.

Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, dengan beberapa kriteria. Kami akan membahas secara tentang kriteria dan cara klaim santunan.

Klaim Jasa Raharja

Melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut cakupan dan cara klaim jasa raharja:

BACA JUGA: Jasa Raharja Janji Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan

1. Penumpang Angkutan Umum

Jasa Raharja memberikan santunan kepada penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Santunan ini mencakup penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama berada di dalam angkutan tersebut.

2. Penumpang Angkutan Laut

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, juga berhak diberikan santunan ganda.

3. Korban di Luar Angkutan Lalu Lintas

Selain itu, santunan  berlaku untuk kepada orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

4. Korban Ditabrak oleh Kendaraan Bermotor

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam kategori yang berhak atas santunan.

5. Pengecualian Santunan

Tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Beberapa pengecualian meliputi pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan, bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Proses Pengajuan 

  1. Mendapatkan Surat Keterangan Kecelakaan
    • Dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  2. Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
    • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Dokumen Identitas Korban
    • Membawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
  4. Mengisi Formulir di Kantor Jasa Raharja
    • Mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan memberikan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan Dokumen Pendukung
    • Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja.
  6. Korban Luka-luka dengan Perawatan
    • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, dokumen tambahan seperti laporan polisi, sketsa TKP, kuitansi biaya perawatan, dan surat kuasa mungkin diperlukan.
  7. Korban Cacat Tetap atau Meninggal Dunia
    • Proses klaim untuk korban dengan kondisi lebih serius memerlukan dokumen seperti keterangan cacat tetap dari dokter atau surat kematian.

Besaran Santunan 

Santunan sesuai dengan jenis kecelakaan, dengan besaran maksimal untuk setiap kategori. Beberapa contohnya meliputi:

Dengan pemahaman mendalam tentang cakupan santunan dan proses klaim asuransi Jasa Raharja, anda dapat dengan percaya diri mengajukan klaim ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

 

(Saepul/Usk)

Exit mobile version