Site icon Teropong Media

Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer

Pria aniaya ibu

Ilustrasi. (X/Polrestro Tangerang)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus seorang pria aniaya ibu kandungnya di Bekasi temukan fakta baru. Saat melancarkan aksinya pelaku diduga masih dalam pengaruh obat keras jenis eksimer.

Pelaku Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) melakukan penganiayaan terhadap ibunya di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, Ezra sering mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo, Kamis (26/6/2025).

Kusumo menuturkan perilaku Ezra sudah sejak lama meresahkan masyarakat sekitar. Ia kerap memaksa ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga demi keperluan bermain.

“Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo.

Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan.

“Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.

Peristiwa tragis itu sempat terekam oleh kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak Ezra mengenakan sweater berwarna abu-abu dan secara brutal memukuli kepala ibunya hingga sang ibu terjatuh ke tanah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni sang ibu enggan meminjamkan sepeda motor kepada tetangga.

Baca Juga:

Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!

Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!

Saat ini, Ezra telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version