Site icon Teropong Media

Kasus Perundungan Anak yang Diceburkan ke Sumur Berakhir Damai?

Kasus diceburkan ke Sumur

Ilustrasi. (Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus perundungan atau bullying anak yang diceburkan ke sumur di Kecamatan Ciparay rencananya akan diselesaikan secara damai.

Korban perundungan diketahui merupakan anak berusia 13 tahun. Sementara itu, salah satu pelaku berinisial MF (20), dan dua pelaku lainnya masih tergolong anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan insiden perundungan tersebut terjadi pada Mei 2025. Aksi itu kemudian menjadi viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025.

“Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu media yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Luthfi kepada awak media di Lapangan Upakarti, Soreang, Selasa (1/7/2025).

Luthfi menyampaikan setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap para pelaku. Setelahnya, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umur dan satu orang ini merupakan dewasa,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan saat kejadian korban dalam keadaan bermain bersama. Kemudian aksi perundungan tersebut dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Ciparay.

“Pelaku mengajak korban untuk meminum minuman keras, setelah itu korban menegak minuman keras. Kemudian akan kembali pulang dan dilarang oleh salah satu pelaku. Nah, akibat dari perbuatan tersebut salah satu pelaku ini, sempat mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur, dan kemudian tertimpa batu bata. Sehingga di dalam video tersebut korban ada darah yang keluar dari kepala,” jelasnya.

Setelah kejadian, korban segera menjalani visum dan hasilnya pun langsung diperoleh. Menurut Luthfi, korban kemudian mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bandung.

“Pendampingan juga melibatkan psikolog dari Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Luthfi menambahkan pihak kepolisian saat ini telah mengupayakan proses diversi terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi. Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” kata Luthfi.

“Selanjutnya kami dari Satreskrim akan mengajukan hasil kesepakatan diversi tersebut, ke Pengadilan Negeri untuk nanti disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Dia menyebutkan untuk pelaku MF pun saat ini akan dilakukan restorative justice. Sehingga kasus tersebut bisa dikatakan diselesaikan secara perdamaian.

“Iya (kekeluargaan), untuk semua ketiga orang pelaku ini, dua anak dan satu dewasa akan diselesaikan secara perdamaian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan SOP terkait dengan penanganan perkara penyelesaian secara restorative justice,” ucap Luthfi.

Luthfi menuturkan bahwa langkah restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Sosial, psikolog, dan tokoh masyarakat. Keputusan tersebut diambil secara kolektif.

Baca Juga:

Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Tasikmalaya, 1 Polisi Asal Banjar Tewas di Tempat

“Semua pihak sepakat tanpa ada tekanan maupun paksaan terhadap korban untuk menjalani proses diversi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini telah membaik dan sudah kembali bersekolah, mengingat peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025.

“Kami sudah memeriksa kondisi korban, dan saat ini ia dalam keadaan sangat baik, sudah bisa berkomunikasi, serta kembali menjalani aktivitas sekolah,” tutupnya.

(Virdiya/Aak)

Exit mobile version