Terseret Kasus Korupsi CPO, Menko Airlangga Mangkir Dipanggil Kejagung

Airlangga Hartarto Korupsi CPO, Rabu 17 Juli 2023
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (gambar: tangkap layar Video Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Belum reda diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di tubuh partainya, Golkar, Airlangga Hartarto kembali digoyang isu korupsi CPO (Crude Palm Oil) atas kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Isu dugaan kasus korupsi CPO Airlangga itu mencuat terkait pemanggilan dari Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saksi Korupsi CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan bahwa pemanggilan kepada Airlangga terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau “crude palm oil” (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Benar (dipanggil) perkara CPO,” tegas Ketut, seperti dilansir Antara, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Kader Muda Dukung Dewan Pakar Golkar Turunkan Airlangga

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan status tersangka korporasi terhadap tiga perusahaan CPO dalam perkara korupsi tersebut pada Kamis (15/6). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Masing-masing perusahaan punya bukti keterlibatan kasus korupsi CPO ini berdasarkan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,47 triliun.

Atas perkara ini, Penyidik telah menyita 56 kapal untuk dijadikan barang bukti, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal lainnya milik PT BBI. Selain itu ada dua pesawat udara yang juga disita, yaitu Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dimiliki oleh PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 X milik PT PAS.

Sampai 18 Juli 2023 ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain melakukan pemeriksaan, Tim Peyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Golkar Terancam Jadi Partai Gurem? Ini yang Bikin Airlangga Digoyang

Kabar mengenai pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung, telah santer tersiarkan sejak Senin (17/7). Namun Airlangga tampaknya mangkir dari panggilan Kejagung meski sudah diberi tenggat waktu sampai

Di Gedung Bundar, Jakarta pada Selasa (18/7), Ketut Sumedana mengatakan bahwa Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait
ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.

Padahal sebelumnya Airlangga janji akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB. Namun janjinya kepada Penyidik tidak dipenuhi bahkan tanpa pemberitahuan.

“Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,” ujar Ketut.

BACA JUGA: Kembalikan Kebesaran Golkar, Syamsul Rizal: Ketum Mundur atau Pemunduran Konstitusional!

Inkrah Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO 2021-2022

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5 sampai 8 tahun penjara.

Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menilai perbuatan para terpidana tersebut merupakan aksi korporasi karena yang menikmati keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Ole karena itu, korporasi itulah yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: Airlangga Bahas kelapa Sawit dan Karet dengan Malaysia di KTT ASEAN

Sebabkan Mahalnya Harga Minyak Goreng

Dampak lebih jauh, akibat perbuatan para terpidana itu telah mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran. Daya beli masyarakat pun menjadi turun, khususnya untuk komoditi minyak goreng.

Ujung-ujungnya, negara harus turun tangan dengan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akan komoditi minyak goreng sebagai bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

(Aak)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...