Site icon Teropong Media

Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Cek Infonya!

masa sanggah cpns 2024

(SSCASN)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa sanggah dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan momen dimana pelamar memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan masa sanggah CPNS 2024 berlangsung serta aturan-aturan yang perlu pelamar perhatikan saat melakukan sanggahan.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa jadwal penting yang perlu diperhatikan, termasuk jadwal masa sanggah.

Setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran, berikut jadwal terbaru masa sanggah CPNS 2024:

Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar CPNS 2024 untuk mengajukan keberatan jika merasa hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi tidak sesuai. Ini adalah bagian penting dalam menjaga transparansi proses seleksi dan memberikan ruang bagi pelamar untuk mempertahankan hak mereka.

Masa sanggah berlaku baik untuk seleksi administrasi maupun hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tergantung dari tahap mana keberatan diajukan oleh pelamar.

Aturan Pelaksanaan Masa Sanggah CPNS 2024

Untuk memastikan proses sanggah berjalan lancar, pelamar harus mematuhi sejumlah aturan. Berikut aturan penting terkait masa sanggah CPNS 2024:

1. Sanggahan Terhadap Hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang merasa keputusan instansi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka unggah saat pendaftaran dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan ini harus diajukan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Langkah-langkah mengajukan sanggahan:

2. Sanggahan Terhadap Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sama halnya dengan seleksi administrasi, pelamar juga bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil SKB. Prosesnya serupa, yaitu dengan login ke SSCASN dan mengunggah bukti dalam jangka waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil SKB.

3. Ketentuan Bukti Pendukungmasa 

Agar sanggahan bisa diterima dan diproses, pelamar harus mengajukan bukti bahwa dokumen sudah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang instansi tentukan. Jika terbukti benar, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi dalam waktu 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

BACA JUGA: Cek, Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024

Bukti pendukung dalam sanggahan haruslah berasal dari data dan dokumen yang diunggah saat pendaftaran awal di SSCASN. Data baru yang tidak tercantum dalam proses pendaftaran tidak akan dipertimbangkan dalam sanggahan.

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version