BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait program budi daya ikan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp933 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, pada Kamis (12/6/2025) malam, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta langsung menahan Siti Ida Hamidah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budi daya ikan skala kecil pada anggaran tahun 2023.
“Siti sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan menikahkan anaknya. Namun, pada panggilan kedua yang dilakukan Kamis ini, dia hadir dan langsung ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana, dikutip Jumat (13/6/2025).
Siti Ida Hamidah kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh penyidik.
Adapun enam tersangka yang lebih dahulu ditahan meliputi:
1. Dian Herdian, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
2. Intan Riyani, kepala bidang perikanan budidaya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
3. Ramdan Juniar, perantara dari kalangan non-ASN.
4. Andri, pihak kontraktor.
5. Tata, anggota panitia lelang.
6. Dhiar Eko Prasetyo, penyedia barang dan jasa.
Baca Juga:
Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan
Warga Purwakarta Berbondong-Bondong Ikut KB Vasektomi Demi Bansos Rp500 Ribu dan Sembako
Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengusut lebih dalam mengenai aliran dana serta aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan korupsi program budi daya ikan di wilayah Purwakarta.
(Virdiya/Budis)