JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) tengah menyiapkan kebijakan agar mitra pengemudi online alias ojek online (ojol) berhak mendapat sejumlah insentif selayaknya para pengusaha UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, pihaknya beberapa waktu telah berdiskusi dengan asosiasi ojek online.
“Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan, bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro,” kata Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, bearti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya,” bebernya.
Ia menyatakan, driver ojol nantinya berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti diterima UMKM.
“Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM,” tegas Maman.
Tak hanya BBM, kata dia, mitra ojol juga punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg.
Baca Juga:
Antrean Ricuh, Samsat Soreang Tambah 3 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Anggota DPRD Sumut Ribut hingga Cekik Pramugari, Netizen: Dewan Penganiaya Rakyat!
Lalu, mereka juga berhak mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6 persen.
“Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Dan nanti beberapa fasilitas lain, terus insentif pajak (penghasilan/PPh) final) 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar,” kata dia.
Selain itu, mitra ojek online juga nantinya bakal mendapat peningkatan kapasitas dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pemerintah.
“Artinya beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan akan kita berikan kepada teman-teman ojek online,” kata Maman.
Maman juga turut bersuara soal Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojol yang terbilang kecil, hanya Rp 50.000. Menurut dia, dalam konteks kewajiban secara administrasi, tentunya perusahaan e-commerce tidak punya kewajiban secara administrasi.
“Tetapi karena ini sifatnya adalah bonus, ini menjadi dikembalikan kepada masing-masing e-commerce untuk diberikan sebuah bentuk apresiasi ataupun istilahnya tali kasih kepada teman-teman kita penggiat ojek online,” pungkas Maman.
(Dist)