Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Penulis: aziz

KASASI FERDY SAMBO, Jokowi. (setkab)
Presiden Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Indonesia, Joko Widodo meminta masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

BACA JUGA: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Baca Juga : Soal Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud: Putusan MA sudah Final

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah.

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

Dikethaui, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

(Aziz/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tora Sudiro
Tora Sudiro Resmi Jadi Kakek, Sambut Kelahiran Baby Noa
Penganiayaan Ibu
Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu di Bekasi Berujung Jeruji Besi
Harga Emas Antam Tertahan Tak Bergerak
Harga Emas Antam Tertahan Tak Bergerak di Rp 1,942 Per Gram
7 Orang Tertimbun Longsor di Parigi Mouton Sulawesi Tengah
7 Orang Tertimbun Longsor di Parigi Mouton Sulawesi Tengah
retret kepala daerah-1
Retret Kepala Daerah di IPDN, Banyak yang Telat Ikut Kegiatan Pagi
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.