JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan, Senin (26/12/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul “Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan”.
BACA JUGA: Jokowi ke Menhub: Hati-hati Berikan Slot Penerbangan
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Berikut pokok materi muatan soal rokok batangan:
- luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
- Ketentuan rokok elektronik
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
- Pelarangan penjualan rokok batangan
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
- Penegakan dan penindakan
Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melansir IDN.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.
(Agung)