Site icon Teropong Media

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

Jemaah haji BPJS Kesehatan

(kemenag)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengimbau jemaah haji untuk mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Seiring Musim Haji yang kian dekat, pihak BPJS Kesehatan kembali mengingatkan agar para calon jemaah haji memastikan bahwa status mereka aktif kembali.

Berdasarkan kerja dengan Kemenag yang tertuang dalam MoU Nomor 26/MOU/1224-20 Tahun 2024, BPJS Kesehatan wajib memberikan jaminan kesehatan bagi jemaah haji, petugas haji, dan keluarga mereka.

Jaminan ini mencakup dari sebelum keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan mereka.

Jemaah haji wajib punya BPJS Kesehatan

Untuk itu, jemaah haji baik reguler maupun khusus wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan kebijakan ini, seluruh jemaah haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus diwajibkan memiliki kepersertaan BPJS Kesehatan saat mendaftar ibadah haji,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis (17/4/2025).

Hal ini bahkan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025.

Melalui akun Instagram resmi BPJS, calon jemaah haji dipastikan bisa menikmati pelayanan kesehatan tanpa biaya kesehatan apabila sesuai prosedur.

Apabila jemaah haji telah terdaftar dan aktif sebagai peserta PBJS Kesehatan, mereka tinggal melanjutkan proses administrasi.

Namun karena berbagai hal, beberapa jemaah haji tidak punya BPJS Kesehatan atau menjadi peserta yang non aktif.

Bagaimana jika jemaah haji belum aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Dalam infografis yang mereka bagikan, BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme sebagai berikut:

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN

BACA JUGA:

Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota dan Kabupaten Malut Capai Miliaran Rupiah

Disebut Tak Mampu Cover Seluruh Biaya Berobat BPJS Kesehatan Klarifikasi

Selain itu, bagi peserta yang menunggak bisa melunasi biaya tertunggak melalui Aplikasi Mobile JKN.

Namun jika belum bisa melunasi dalam sekali waktu, jemaah haji bisa mencicil tunggakan iuran melalui fitur New Rehab 2.0 di aplikasi Mobile JKN.

(Kaje)

Exit mobile version