Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun penjara terkait kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntuan JPU tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Rudy menyatakan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Polda Malut Tegaskan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Bripda Rahmat Gazali

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keripik Tike Indramayu - Instagram Ono Surono jpg
Dedi Mulyadi Perkenalkan Keripik Tike, Cemilan Unik Khas Indramayu
Tradisi Ngadu Karbit
"Ngadu Karbit": Tradisi Adu Meriam Raksasa yang Meriahkan Pasca Lebaran di Bogor
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS: Berat untuk Mobil Buatan China, Menguntungkan Inggris!
Lebaran Ketupat - Pemkab Trenggalek
Lebaran Ketupat, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.