Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun penjara terkait kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntuan JPU tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Rudy menyatakan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Polda Malut Tegaskan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Bripda Rahmat Gazali

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
USA Dikalahkan Panama di Copa America 2024 2-1
Diwarnai 2 Kartu Merah USA Dikalahkan Panama 1-2 di Copa America 2024
gaji australia
Jenis Pekerjaan dengan Gaji Besar di Australia, Lulusan Ini Merapat
ASN terlibat Judi Online
Pemprov Banten: Tak Ada Toleransi Bagi ASN Terlibat Judi Online
tiket konser Bruno Mars
Tiket Konser Bruno Mars Ludes, Promotor Tambah Hari Pertunjukan
pembacaan tuntutan SYL (1)
Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan SYL di Pengadilan Jakpus
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

4

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi

5

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024
Headline
Uruguay Bungkam Bolivia 5-0 di Copa America 2024
Menang Besar Uruguay Bungkam Bolivia 5-0 di Copa America 2024
Jawa Barat Darurat Judi Online
Jawa Barat Darurat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,8 Triliun
kualitas udara jakarta
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Buruk, Kesehatan Warga Terancam!
Austria Juara Grup D Euro 2024
Menakar Kejutan Austria di Euro 2024, Kuda Hitam Pembunuh Raksasa