BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana akan memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan ini sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Saya ingin menyampaikan data awal terkait jumlah penerima amnesti tahap pertama yang telah disusun bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yakni sekitar 44 ribu orang,” ujar Supratman.
Apa Itu Amnesti dan Bagaimana Ketentuannya?
Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Jika diberikan secara luas kepada banyak orang, kebijakan ini disebut sebagai amnesti umum.
Dasar hukum pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Pertama) dan diperjelas melalui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menurut undang-undang tersebut, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana bagi penerima amnesti. Sedangkan abolisi membatalkan proses penuntutan bagi orang-orang yang ditetapkan menerima penghapusan hukuman ini.
Keputusan Presiden dalam pemberian amnesti mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, amnesti juga bisa diberikan tanpa melalui pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Sejarah Pemberian Amnesti di Indonesia
Praktik pemberian amnesti di Indonesia telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Pada tahun 1959, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303, diikuti dengan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 yang ditujukan kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan.
Presiden Soeharto juga mengeluarkan kebijakan serupa melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, dengan memberikan amnesti umum dan abolisi bagi pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Pada era B.J. Habibie, pemerintah kembali memberikan amnesti dan abolisi melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998. Selain itu, Habibie juga membebaskan tahanan politik Papua melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melanjutkan kebijakan ini dengan memberikan amnesti bagi aktivis pro-demokrasi dan tahanan politik dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), termasuk Budiman Sudjatmiko, dalam peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 1999, melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.
BACA JUGA: 19 Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran
Rencana pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana oleh pemerintah menjadi sorotan publik. Bagiamana menurutmu?
(Virdiya/Budis)