Jadi Perbincangan Publik, Apa itu Amnesti untuk Narapidana?

Penulis: Vini

Amnesti narapidana
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana akan memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan ini sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Saya ingin menyampaikan data awal terkait jumlah penerima amnesti tahap pertama yang telah disusun bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yakni sekitar 44 ribu orang,” ujar Supratman.

Apa Itu Amnesti dan Bagaimana Ketentuannya?

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Jika diberikan secara luas kepada banyak orang, kebijakan ini disebut sebagai amnesti umum.

Dasar hukum pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Pertama) dan diperjelas melalui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut undang-undang tersebut, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana bagi penerima amnesti. Sedangkan abolisi membatalkan proses penuntutan bagi orang-orang yang ditetapkan menerima penghapusan hukuman ini.

Keputusan Presiden dalam pemberian amnesti mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, amnesti juga bisa diberikan tanpa melalui pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Sejarah Pemberian Amnesti di Indonesia

Praktik pemberian amnesti di Indonesia telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Pada tahun 1959, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303, diikuti dengan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 yang ditujukan kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan.

Presiden Soeharto juga mengeluarkan kebijakan serupa melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, dengan memberikan amnesti umum dan abolisi bagi pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Pada era B.J. Habibie, pemerintah kembali memberikan amnesti dan abolisi melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998. Selain itu, Habibie juga membebaskan tahanan politik Papua melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melanjutkan kebijakan ini dengan memberikan amnesti bagi aktivis pro-demokrasi dan tahanan politik dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), termasuk Budiman Sudjatmiko, dalam peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 1999, melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.

BACA JUGA: 19 Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Rencana pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana oleh pemerintah menjadi sorotan publik. Bagiamana menurutmu?

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Bule Eropa belajar silat Cimande
Ketika Belasan Bule Eropa Belajar Jurus Kuno Silat Cimande di Kampung Tarikolot Bogor
Fetty Anggraenidini
Gencar Sosialisasi Perda, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Katulampa Kembangkan Ekonomi Kreatif
Jelang LHormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diriga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Hormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.