BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah menerbitkan aturan insentif impor, yakni pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
BACA JUGA: Perbedaan Mobil CBU dan CKD, Mana yang Paling Unggul?
Sementara untuk aturan insentif mobil listrik CKD, tertuang dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.
Seperti yang telah disebutkan di atas, mobil CKD maupun CBU akan mendapatkan insentif impor dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah.
Namun, ada beberapa syarat untuk dipenuhi supaya mendapatkan insentif tersebut dari pemerintah dalam pasal 2 ayat 4, yang berbunyi;
“Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”
Adapun kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti sudah investasi pabrik kendaraan bensin (ICE) di Indonesia atau berkomitmen akan membangun fasilitas produksi KBL di dalam negeri.
Terkait aturan insentif mobil impor itu sesuai dengan pasal 2 ayat 5, berlaku sejak diterbitkan hingga 31 Desember 2025.
(Saepul/Aak)