Ini Langkah Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Penulis: Budi

Gugatan Panji Gumilang
Ridwan Kamil usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). (Foto: Dang Yul)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah memiliki langkah dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dia mengatakan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah siap menghadapi gugatan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Gugatannya ke jabatan saya, sebagai gubernur. Jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Jadi dihadapi saja. Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian,” ujarnya usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Gak Masalah!

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Jabar Teppy Wawan Darmawan menuturkan, sampai saat ini pihaknya baru menerima register gugatan dari Panji Gumilang. Maka pihaknya belum dapat merumuskan, bagaimana menghadapi dan mempersiapkan gugatan tersebut.

“Jadi kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada, nanti dikirim oleh pengadilan. Ada suratnya. Itu tahapannya, termasuk salinan isi gugatan. Tapi belum ada gugatan yang masuk ke kita. Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu, arahannya sesuai Pak Gubernur. Biasanya beliau yang langsung menugaskan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Teppy mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim hukum guna menghadapi gugatan tersebut. Bila nantinya surat gugatan telah diserahkan pengadilan kepada mereka.

“Kami sudah langsung mempersiapkan diri. Kami sudah punya tim untuk itu. Tapi yang jelas, suratnya sampai saat ini belum diterima. Kita tunggu surat itu dulu. Kami dalam posisi itu,” imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan Panji secara resmi menggugat kang Emil senilai Rp9 triliun ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli lalu.

 

(Dang Yul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.