BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya sedikitnya selama 14 hari.
Menurut Sony, jeda waktu tersebut diperlukan untuk menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang biasanya keluar dalam kurun dua pekan.
Selama itu pula, penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum BGN melakukan evaluasi.
“Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).
Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan.
Setelah dapat dipastikan penyebab keracunan dan terbukti ada perbaikan dari pihak SPPG, izin operasional bisa dikeluarkan kembali.
“BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini,” jelasnya
Per September 2025, BGN mencatat beberapa SPPG dihentikan operasionalnya:
- Garut, Jawa Barat (1 SPPG)
- Tasikmalaya, Jawa Barat (1 SPPG)
- Banggai, Sulawesi Selatan (1 SPPG)
- Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat (kasus terbaru)
Sementara sejumlah kasus lain masih dalam tahap investigasi karena tidak semuanya terbukti sebagai keracunan.
Kerja Sama dengan Kepolisian
BGN juga koordinasi dengan kepolisian setiap kali terjadi kasus. Polres setempat mengambil sampel untuk kepentingan pro justitia. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kasus bisa diproses pidana.
“Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan,” paparnya.
Baca Juga:
DPR Desak Program MBG Dievaluasi, Kasus Keracunan Makin Marak
Namun, Sony menegaskan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi, belum ada kasus keracunan MBG yang terbukti karena kesengajaan.
“Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian,” jelasnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)