Ini 6 Syarat Calon Penerima Rice Cooker Gratis 2023

Penulis: Aak

rice cooker gratis
Ilustrasi alat masak berenergi listrik Rice Cooker (Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagi-bagikan alat masak rice cooker secara gratis, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima manfaat.

Alat masak berbasis listrik atau AML tersebut rencana pembagiannya akan dilakukan tahun 2023 ini.

Program pembagian rice cooker gratis tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, sebagaimana telah dipubikasi di berbagai media massa di Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, program pembagian rice cooker gratis itu sebagai upaya pemerintah agar masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan energi bersih.

BACA JUGA: Tips Merawat Rice Cooker, Tetap Awet dan Tahan Lama

Seperti diketahui, pemerintah RI belakangan ini semakin gencar dengan program pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, terutama di sektor transportasi, industri, termasuk sektor rumah tangga.

Di sektor rumah tangga, Kementerian ESDM menerapkan program energi bersih dengan mengoptimalisasi pemanfaatan energi listri, yang semula mengandalkan bahan bakar gas, kini bergeser ke rice cooker untuk keperluan menanak nasi.

Adapun secara aturan, pembagian rice cooker gratis ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dalam Permen tersebut, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa AML yang dimaksud adalah alat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat memasak dengan fungsi seperti ini merujuk pada rice cooker sebagaimana banyak dikenal oleh masyarakat.

BACA JUGA: Tips Menghangatkan Nasi Sisa Agar Tetap Pulen dan Lezat

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis

Setiap warga penerima manfaat akan menerima satu set rice cooker berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, yang lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, serta brosur rekomendasi pola pemakaian.

Pada rice cooker gratis ini akan ditandai dengan stiker dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Pada pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menerima rice cooker gratis, sebagai berikut:

  1. Calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN;
  2. Rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik;
  3. Rumah tangga yang berhak menerima rice cooker gratis hanya yang berlangganan listrik PLN dengan kapasitas daya 450 VA (Watt), 900 VA, dan 1.300 VA;
  4. Usulan calon penerima manfaat harus disahkan/diketahui oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat;
  5. Pemerintah hanya satu kali memberikan rice cooker gratis untuk satu penerima manfaat;
  6. Para penerima wajib memelihara dan merawat rice cooker AML-nya dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xpeng x9
Xpeng X9 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Lebih Mahal dari Mobil China Lain!
Anak siksa ibu
Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!
amerika serang iran-1
Ngeri, TV Pemerintah Iran Klaim Setiap Warga AS Jadi Target yang Sah
Pedagang Roti Live Tiktok
Pedagang Roti Live Tiktok Diusir Pria Sambil Tenteng Kayu!
brain rot
Sering Scroll Medsos Bisa Bikin Brain Rot?
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.