BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesian Heritage Agency (IHA) adalah badan layanan umum yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diluncurkan, Kamis (16/5/2024) di Yogyakarta.
IHA bertanggung jawab atas pengelolaan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional. Indonesian Heritage Agency dibentuk pada 1 September 2023 sebagai Badan Layanan Umum, memiliki visi menjadikan museum dan cagar budaya sebagai ruang kolaboratif terbuka yang memperkaya pengetahuan sejarah dan budaya.
“Dengan pendirian IHA, kita telah meletakkan salah satu tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya di Indonesia. Hal ini bukan hanya tentang pengelolaan museum dan cagar budaya, tetapi juga tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memanfaatkan dan merawat kekayaan budaya yang kita miliki,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, melalui keterangan tertulis Kemendikbudristek.
Komitmen Indonesian Heritage Agency
Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menjelaskan terdapat dua upaya mewujudkan komitmen IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budaya dan sejarah Indonesia.
“Optimalisasi standar pelayanan dan pengelolaan serta konsistensi upaya revitalisasi yang merata pada seluruh museum dan cagar budaya dibawah naungan IHA adalah kunci untuk meningkatkan pengalaman pengunjung, sekaligus mendekatkan diri kepada publik,” jelasnya.
Melalui IHA Kemendikbudristek berkomitmen mengembangkan dan menerapkan kaidah pelestarian bangunan cagar budaya.
“Melalui pendekatan ini, IHA berusaha memastikan bahwa warisan budaya Indonesia terlindungi secara holistik, mempertahankan nilai historis serta keotentikannya untuk generasi mendatang,” imbuh Ahmad Mahendra.
Rangkaian peluncuran IHA sejalan dengan momen peringatan Hari Museum Internasional. Rangkaian kegiatan peluncuran dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di dua museum IHA, yakni Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur dan Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi IHA diluncurkan secara resmi oleh Mendikbudristek di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, perwakilan negara sahabat, serta pelaku budaya dari berbagai kalangan.
Konsep reimajinasi IHA digagas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup tiga pilar utama, yaitu reprogramming (pemrograman ulang), redesigning (perancangan ulang), dan reinvigorating (penyegaran kembali).
Pilar Reimajinasi
Secara detail, Ahmad Mahendra menjelaskan tiga pilar Reimajinasi, mencakup beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Reprogramming adalah memprogram ulang koleksi dan kuratorial, mempertajam narasi besar dari setiap museum dan cagar budaya untuk memastikan bahwa kisah-kisah yang diceritakan tidak hanya berakar dalam sejarah, tetapi juga relevan dengan konteks sosial dan budaya saat ini. Menciptakan sebuah narasi yang berkelanjutan dan dinamis, menghubungkan masa lalu dengan masa depan.
Kedua, Redesigning oleh IHA merupakan bentuk perancangan ulang untuk memperkaya pengalaman pengunjung, mengutamakan estetika, keselamatan, dan kenyamanan, serta penghormatan terhadap koleksi warisan budaya.
Perancangan ulang akan mematuhi standar human design yang menghormati setiap koleksi, dengan memaksimalkan keterlibatan pengunjung.
Lebih lanjut, IHA berkomitmen mengintegrasikan kaidah-kaidah konservasi Cagar Budaya, memastikan bahwa revitalisasi memelihara integritas warisan budaya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Genjot Teras Cikapundung dan Teras Cihampelas Jadi Tempat Wisata Favorit
Ketiga, Reinvigorating bermaksud membawa semangat baru ke dalam kapasitas lembaga. IHA berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi individu yang terlibat dalam mengelola dan mengemban tugas lembaga ini, menjamin keberlanjutan dari setiap inisiatif yang dilaksanakan.
Hilmar Farid menambahkan upaya pemerintah mereimajinasi Museum dan Cagar Budaya, akan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
(Kaje/Budis)