[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=glW0xOlI5wE[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 50% mulai Senin, 2 Agustus 2023. Kebijakan ini bertujuan menurunkan tingkat polusi di DKI Jakarta yang baru-baru ini mencapai tingkat tidak sehat.
Aturan WFH 50% bagi ASN akan berlaku hingga 21 Oktober 2023. Bagi ASN yang berperan sebagai staf atau pendukung, pada jam masuk ASN (7:00 pagi hingga 8:00 waktu Indonesia bagian barat), pegawai negeri masih hadir di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, meskipun jumlahnya lebih sedikit dari biasanya.