Site icon Teropong Media

Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD

Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin saat menjabarkan penangkapan dua WNA asal Afganistan di BSD yang melanggar aturan Keimigrsian, Jumat (4/7/2025) (Ist)

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan di BSD City ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial NJW dan AH, saat diamankan tengah berjualan kebab Turki.

“Saat diamankan di BSD, NJW sedang melayani pembeli. Sementara HA adalah juru masak restoran tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Jumat (4/7/2025).

Hasanin menjelaskan, terungkapnya dua WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing. Pihaknya pun melakukan pengawasan patroli siber.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, NJW memiliki Izin Tinggal Terbatas Investor. Namun, pihak penjamin atau sponsornya PT Glowy Victorious ternyata fiktif.

Baca Juga:

Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi

Imigrasi Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Ekonomi Asal Cina di Jaksel

“Sementara HA memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak Oktober 2024. Lalu mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi kepada UNHCR yang motifnya untuk menghindari tindakan administratif Keimigrasian,” ucapnya.

NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan didepotrasi. “Sedangkan AH ditahan pada Rumah Detensi Imigrasi,” ujarnya.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu menambahkan, pihaknya mengejar WNA lain yang masih bersangkutan dengan HA dan NJW. “Identitasnya telah dikantongi dan dia sudah fasih berbahasa Indonesia,” ucapnya.​

Exit mobile version