Site icon Teropong Media

Hukum Membagikan Daging Kurban Untuk Non-Muslim

membagikan daging kurban untuk non-Muslim

(Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berbagi daging kurban saat perayaan Idul Adha adalah tradisi tahunan yang sangat dihormati oleh umat Muslim. Namun, masih ada perdebatan mengenai apakah daging kurban boleh dibagikan kepada non-Muslim.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan hukum Islam terkait membagikan daging kurban untuk non-Muslim, disertai dengan berbagai pendapat ulama dan dasar dari Al-Qur’an.

Secara umum, tidak ada aturan yang secara khusus melarang daging kurban diberikan kepada non-Muslim. Prioritas utama dalam pembagian daging kurban adalah untuk membantu fakir miskin dan tetangga, baik mereka Muslim maupun non-Muslim.

Dasar Al-Qur’an tentang Toleransi dan Keadilan

Ayat Al-Qur’an dalam QS Al Mumtahanah ayat ke-8 memberikan dasar penting tentang perlunya berbuat baik kepada semua orang, termasuk non-Muslim:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa berbuat baik dan adil kepada non-Muslim adalah sesuatu yang disukai Allah.

Pandangan Ulama dan Fatwa MUI

Banyak ulama bersepakat bahwa membagikan daging kurban untuk non-Muslim sangat diperbolehkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang hal ini. Dalam pandangan MUI, hewan kurban yang dibagikan kepada non-Muslim statusnya serupa dengan hadiah atau sedekah, sehingga sah-sah saja.

Pelaksanaan kurban di Idul Adha bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga tentang mempererat hubungan sosial antara saudara, tetangga, dan keluarga, termasuk yang non-Muslim. MUI mendorong umat Muslim untuk berbagi daging kurban kepada semua orang, termasuk non-Muslim, untuk memperkuat kohesi sosial dan menghindari diskriminasi

Praktik Berbagi Daging Kurban

Metode Pembagian Door to Door

Salah satu metode yang sering terpakai untuk membagikan daging kurban adalah door to door. Cara ini memastikan bahwa daging kurban didistribusikan secara adil kepada mereka yang membutuhkan, termasuk tetangga non-Muslim. Metode ini juga memperkuat hubungan antar tetangga dan memperluas jaringan sosial.

BACA JUGA: Apakah Panitia Berhak Dapat Daging Kurban Idul Adha?

Manfaat Sosial Berbagi Daging Kurban

Berbagi daging kurban membawa banyak manfaat sosial. Selain membantu mereka yang kurang mampu, berbagi daging kurban juga dapat mempererat hubungan sosial dan komunitas. Ini adalah bentuk nyata dari ajaran Islam yang peduli terhadap semua makhluk tanpa membedakan agama.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version