Hukum Makan Daging Ular dalam Ajaran Islam

Penulis: distopia

hukum makan daging ular
Sate Ular. (Imgur)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah masyarakat di Indonesia masih makan daging ular dalam kesehariannya. Seperti Suku Minahasa terkenal dengan pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Namun seperti apa hukum makan daging ular menurut ajaran Islam?

Tak hanya daging ular, di pasar Tomohon juga banyak hewan ekstrem seperti kelelawar, anjing bahkan tikus untuk dijadikan makanan.

Namun, ajaran Islam punya hukum makan daging ular. Dalam ajaran Islam, bagi umat muslim ular termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Ular masuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan instruksi untuk memanfaatkan dagingnya sebagai makanan.

Prinsip bahwa makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada manfaat dan disia-siakan pun turut ditekankan.

Perhatikanlah Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Bunuhlah ular.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: 10 Menu Buka Puasa Paling Diminati, Menu Favoritmu Ada?

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu): Kalajengking dan ular.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan larangan terhadap konsumsi daging hewan-hewan tertentu. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

“Haram hukumnya bagimu (memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh dari tempat tinggi, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas)” (QS. Al-Ma’idah [5]: 3)

Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menyebutkan larangan terhadap konsumsi daging ular, ayat di atas secara umum mengarahkan umat Muslim untuk menghindari konsumsi daging dari binatang-binatang tertentu yang diharamkan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.