BANDUNG,TM.ID: Sejumlah masyarakat di Indonesia masih makan daging ular dalam kesehariannya. Seperti Suku Minahasa terkenal dengan pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Namun seperti apa hukum makan daging ular menurut ajaran Islam?
Tak hanya daging ular, di pasar Tomohon juga banyak hewan ekstrem seperti kelelawar, anjing bahkan tikus untuk dijadikan makanan.
Namun, ajaran Islam punya hukum makan daging ular. Dalam ajaran Islam, bagi umat muslim ular termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Ular masuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan instruksi untuk memanfaatkan dagingnya sebagai makanan.
Prinsip bahwa makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada manfaat dan disia-siakan pun turut ditekankan.
Perhatikanlah Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Bunuhlah ular.” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: 10 Menu Buka Puasa Paling Diminati, Menu Favoritmu Ada?
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu): Kalajengking dan ular.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan larangan terhadap konsumsi daging hewan-hewan tertentu. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:
“Haram hukumnya bagimu (memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh dari tempat tinggi, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas)” (QS. Al-Ma’idah [5]: 3)
Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menyebutkan larangan terhadap konsumsi daging ular, ayat di atas secara umum mengarahkan umat Muslim untuk menghindari konsumsi daging dari binatang-binatang tertentu yang diharamkan.
(Dist)