Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!

Hukum makan daging bagi shohibul kurban foto (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengertian untuk shohibul kurban terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri setelah disembelih.

Mengenai aturan ini telah dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Perlu diketahui, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Memuat laman Kemenag RI dan PBNU, adapun yang menjelaskan aturan shohibul kurban mengkonsumsi daging dari hewan kurbannya sendiri tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Dari ayat tersebut menunjukkan, mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelihnya merupakan sebuah perintah sunnah bagi shohibul kurban.

Ulama menafsirkan perintah dalam ayat tersebut adalah anjuran, bukan kewajiban. Dengan itu, sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Sunnah mengkonsumsi daging kurban bagi pemiliknya, cukup memakan dua suapan, selebihnya sedekahkan pada golongan yang lebih berhak.

Kisah dari Rasullah SAW pernah memakan daging kurbannya sendiri, sehingga shohibul kurban memang dianjurkan untuk mengkonsumsi sebagiannya.

Dapat disimpulkan daging kurban sendiri  bisa diperolehnya, karenanya pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, contohnya satu kantong plastik. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Pemegang Rekor Kurban Terbanyak di Kalangan Artis

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Presiden Russia Vladimir Putin AS mendorong duni-Cover
Presiden Russia Vladimir Putin: "AS mendorong dunia menuju ke konflik global"
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun