Site icon Teropong Media

Harus Berapa Lama Waktu Urus STNK? Ingat Dibagi 4!

mengurus stnk

(BFI)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Urus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pemilik harus mengurusnya langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Anda bisa melakukan  pembuatan STNK baru, perpanjangan, perubahan data, maupun pengesahan tahunan hanya di Samsat.

Untuk diketahui juga, setiap jenis pengurusan STNK memiliki standar waktu pelayanan yang berbeda-beda. Standar ini penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang perlu mengatur waktu untuk melakukan pengurusan atau pengesahan.

Standar Waktu Pelayanan Urus STNK di Samsat

Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah estimasi waktu standar pelayanan untuk masing-masing jenis pengurusan STNK di kantor Samsat:

Meskipun demikian, kondisi di lapangan bisa berbeda, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah pengunjung, kondisi jaringan sistem, hingga waktu kedatangan. Dalam situasi tertentu, waktu pelayanan bisa jauh lebih lama dari standar. Misalnya saat ada program pemutihan pajak kendaraan atau pengurusan dilakukan pada hari Jumat, waktu istirahat salat Jumat bisa mempengaruhi durasi layanan.

Salah satu contoh, proses perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor bisa memakan waktu hingga lima jam, terutama saat kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda atau diskon pajak.

Tips Agar Lebih Cepat

Agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak memakan waktu lebih lama dari seharusnya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Persiapkan seluruh dokumen dari rumah. Pastikan dokumen seperti KTP, STNK lama, dan BPKB telah dibawa lengkap.

  2. Datang lebih pagi. Menghindari antrean panjang dapat mempercepat proses.

  3. Hindari hari-hari sibuk. Seperti hari terakhir program pemutihan atau hari Jumat.

  4. Tidak perlu menggunakan jasa calo. Semua proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah asalkan persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA:

Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik Mulai Maret 2025

Sebagai informasi, STNK adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar dan sah untuk dioperasikan di jalan. Dokumen ini memuat identitas pemilik, detail kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahan tahunannya.

Setiap kendaraan yang melintas di jalan wajib memiliki STNK yang masih berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK-nya selalu diperbarui tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda.

(Saepul)

Exit mobile version