Site icon Teropong Media

Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik

(Twitter)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Segini harta kekayaan Erintuah Damanik yang terlihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Erintuah memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini.

Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Sebelumnya, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Keluarga Dini mengecam vonis majelis hakim PN Surabaya itu. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Pasalnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur:

Total kekayaannya pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai aset tanah dan bangunan milik hakim tesebut sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.

Selain aset tanah dan bangunan, hakim Erintuah Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimilikinya sebagai berikut.

BACA JUGA: Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Dia juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version