Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada

Penulis: Anisa

sengketa pilkada
(Mahkamah Konstitusi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) dengan agenda pembuktian terhadap enam gugatan hari ini. Berdasarkan laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB.

Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Pada panel I, gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.

Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan, panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.

Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Hal itu nantinya menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.

Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada sidang ini, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Pada pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024 Digelar Hari Ini

Sidang pembuktian lanjutan ini akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan akan berlangsung pada 24 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregistrasi, hanya 40 gugatan yang diputuskan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Prabowo Bahlil
Humor Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Minyak jelantah mbg dijual
Minyak Jelantah MBG Dijual, Ini Respon DPR
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

3

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.