Site icon Teropong Media

Berapa Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024? Simak Ulasannya

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri. (istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri di tahun 2024 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024.

Dalam hal ini, kenaikan gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Komponen Gaji ke-13

1. Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

2. Gaji pokok

3. Tunjangan keluarga

4. Tunjangan pangan

5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

6. Tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Kenaikan Gaji pada Tahun 2024

Pada tahun 2024, gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Berikut adalah daftar gaji pokok untuk masing-masing golongan.

Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama TNI)

Golongan II (Bintara TNI)

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

Golongan I (Tamtama Polri)

Golongan II (Bintara Polri)

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

BACA JUGA: Kapan Pencairan Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI?

Adanya gaji ke-13 untuk ASN dan TNI/Polri di tahun 2024 ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

 

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version