Site icon Teropong Media

Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Besarannya!

gaji ke-13 pns

(freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pencairan gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan sejak Kamis (1/5/2025).

Pencairan gaji ke-13 PNS berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meskipun telah memasuki tahun 2025, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

PNS atau ASN tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024. Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS Golongan II

Pensiunan PNS Golongan III

Baca Juga:

Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Bocorannya

Gaji THR dan ke-13 ASN Tidak Cair? Ini Kata Airlangga

Pensiunan PNS Golongan IV:

Dengan aplikasi terbaru PT Taspen yang bernama Andal by Taspen, pensiunan PNS hanya melakukan selfie atau swafoto untuk pencairan gaji di setiap bulannya.

(Kaje)

Exit mobile version