BANDUNG,TM.ID: Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, Kamis (14/3/2024).
“Betul Pak Ema sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekda bukan mengundurkan diri dari PNS (ASN),” kata Yayan Ahmad Brilyana.
BACA JUGA: Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan Masuk Daftar Tersangka Baru
Surat pengunduran Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung tersebut telah diajukan pada hari Rabu, (13/4/2024) kemarin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan Ema mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Bandung apakah terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini atau tidak.
“Sudah dikeluarkan surat resmi pengajuan pengunduran diri pak Ema kepada pak Wali Kota dan pak Wali Kota sudah mendisposisi ke BPKSDM karena pengunduran diri pimpinan tinggi Pemda harus ada izin dari BKN, ” ucapnya
Selain itu, Yayan juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu dengan pengunduran Ema Sumarna.
“Insya Allah pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena sudah ada sistem. Untuk Pelaksana Harian Sekda Kota Bandung juga belum ditentukan karena sedang berproses untuk dijawab apakah pengajuan pengunduran diri ini diterima atau tidak, ” ujarnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembangkan dugaan korupsi mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun Yana terjerat kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali juga mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, dirinya tak mau membeberkan identitas para tersangka.
Ia hanya menyebut jumlah tersangka itu lebih dari dua orang dan berasal dari unsur legislatif dan eksekutif. “Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” katanya.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Kota Bandung dan 2 Dewan Soal CCTV
Menurutnya, pihaknya akan mengumumkan identitas para tersangka itu setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Tak hanya itu, Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur