Site icon Teropong Media

Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Jatim Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Korupsi dana hibah

Ilustrasi. (Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lakukan penyitaan terhadap dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Dua unit rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur.

“Dua rumah yang disita pada Kamis (19/6/2025) itu diduga dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi dana pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Antara, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, pada pekan yang sama, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya. Pada Senin (16/6/2025), penyidik menyita sebidang tanah beserta bangunan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar di lokasi yang belum dipublikasikan.

Kemudian pada Selasa (17/6/2025), tiga bidang tanah di wilayah Tuban, Jawa Timur, turut disita. Ketiga lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai area pertambangan pasir. Saat ini, nilai aset-aset tersebut masih dalam proses penilaian.

Baca Juga:

Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar

5 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan lanjutan. Pada 12 Juli 2024, KPK resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pihak yang memberikan suap.

Dari empat penerima suap, tiga orang merupakan pejabat negara dan satu orang adalah staf mereka. Sedangkan di antara 17 pemberi suap, 15 berasal dari sektor swasta, dan dua lainnya juga berstatus sebagai penyelenggara negara.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version