Site icon Teropong Media

DPR Tetapkan Revisi UU ITE Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Data Bocok KPU Kominfo

Ilustrasi. Gedung DPR-RI (siplawfirm)

JAKARTA, TM.ID: Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU menjadi undang-undang).

Satu diantaranya undang-undang mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan sepuluh RUU yang saat ini masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

BACA JUGA: Aspal Jalan Aspirasi Anggota DPRD KBB Tipis Bikin Warga Meradang

“Salah satu rancangan undang -undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang -undang tentang informasi transaksi elektronik,” kata Puan, Selasa (5/12/2023).

Puan menjelaskan, dinamika dunia digital yang terus bekembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlidungan anak di ruang digital. Perbaikan atas pasal -pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang -Undang ITE,diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ucap Puan.

BACA JUGA: Gibran Akui Telah Komunikasi Sama Puan Maharani dan Arsjad Rasjid, Sudah Pamit?

Selain UU ITE,  dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang -Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang -undang. Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 20004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan

Exit mobile version