Site icon Teropong Media

DPR Sahkan UU Cuti Melahirkan, Ini Manfaatnya!

Cuti melahirkan-2

(Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA, sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan. Lalu apa manfaatnya?

Perubahan waktu cuti melahirkan ini disahkan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI , Diah Pitaloka, menjelaskan RUU yang awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum lalu berubah jadi fokus kepada pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah

Setelah ASI eksklusif selama 6 bulan selesai diberikan, lalu lanjut dengan pemberian ASI sampai 2 tahun bersamaan dengan makanan pendamping ASI (MPASI).

Sedangkan 1.000 hari pertama kehidupan itu maksudnya 9 bulan janin dalam kandungan diteruskan sampai 2 tahun sesudah lahir (total 1000 hari).

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Berikut merupakan manfaat ASI eksklusif 6 bulan pada bayi:

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version