DPR Restui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pemilu 2024

Penulis: distopia

Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja yang menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, ketika membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Doli mengatakan, bahwa persetujuan ini guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022″.

BACA JUGA:  Dewan Kesenian Tanah Papua Dorong Jayapura sebagai Kota Seni

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi kewenangan kepada KPU untuk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dari yang semula merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

MK menyatakan, Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

MK mempertimbangkan penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa terdapat peningkatan jumlah dapil untuk DPR RI, yaitu dari 80 dapil pada UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi 84 dapil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi kalau di dalam UU Nomor 7/2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian, berdasarkan Perppu Nomor 1/2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada empat dapil untuk DPR RI. Yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575,” kata Hasyim.

Sedangkan, untuk DPRD provinsi, dapilnya semula berjumlah 272 dan alokasi kursi 2.207, bertambah menjadi 301 dapil dan 2.376 kursi.

“Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikan dari 2.207 menjadi 2.376,” ucapnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak siksa ibu
Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!
amerika serang iran-1
Ngeri, TV Pemerintah Iran Klaim Setiap Warga AS Jadi Target yang Sah
Pedagang Roti Live Tiktok
Pedagang Roti Live Tiktok Diusir Pria Sambil Tenteng Kayu!
brain rot
Sering Scroll Medsos Bisa Bikin Brain Rot?
Kaesang PSI
Kaesang kembali Jadi Caketum PSI, Pede Ajak Tokoh Besar hingga Tembus Senayan
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.